Karya Ilmiah
TESIS (2434) - Penerbitan Surat Pemberitahuan pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Waktu Masa Pajak
Salah satu jenis pajak yang dikenal di Indonesia ialah Pajak Bumi dan
Bangunan (selanjutnya disingkat PBB). PBB diberlakukan dalam sistem
perpajakan di Indonesia karena adanya kemanfaatan yang dinikmati oleh
pemilik/penguasa berupa bumi dan/atau bangunan. Sistem pemungutan PBB ialah
Official assessment system, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Surat
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya
pajak terhutang kepada wajib pajak ialah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disingkat SPPT PBB). Wajib Pajak harus
melakukan pembayaran pajaknya dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan
sejak tanggal penerimaan SPPT PBB. Apabila melebihi batas waktu pembayaran
akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Implikasi dengan tidak terbitnya SPPT PBB dalam masa pajak ialah utang PBB
tidak hapus serta tidak timbul sanksi administrasi berupa denda. Apabila
penagihan utang PBB disertai dengan denda, maka mekanisme perlindungan
hukum bagi wajib pajak ialah melalui upaya hukum di luar pengadilan dan/atau
melalui pengadilan, untuk mengurangi atau menghapuskan denda administrasi.
Sedangkan hapusnya utang PBB ditentukan pada saat pembayaran atau pelunasan
SPPT PBB, kompensasi terhadap utang PBB, daluwarsa terhadap penagihan
SPPT PBB dan penghapusan utang PBB.
Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan dan Upaya Hukum.
031314253007 | 2434 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain