Karya Ilmiah
TESIS (2432) - Kekuatan Mengikat Klausul Pinjam Pakai Tanah Gardu Distribusi PLN Pada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Tenaga listrik adalah satu dari kebutuhan industri yang sangat penting saat ini.
Umumnya semakin tinggi teknologi yang diterapkan akan semakin tinggi
ketergatungan pada listrik. PT Perusahaan Listrik Negara – Persero (PLN) merupakan
perusahaan pemasok terbesar dan terkuat di Indonesia. Pada saat daya listrik
disalurkan, khususnya pada tegangan menengah dan di atasnya pada pelanggan
industri, PLN membutuhkan fasilitas yang disebut “gardu distribusi” yang didirikan
di atas tanah pelanggan. Penggunaan tanah ini tercantum dalam klausul Pinjam Pakai
yang terdapat Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik, namun tanggung-gugat pelanggan
PLN terhadap penyediaan tanah tetap mengikat meskipun perjanjian telah berakhir.
Pada tesis ini akan diuraikan bagaimana wewenang pelanggan PLN untuk tetap bisa
melaksanakan kewajiban di saat tidak lagi berkapasitas sebagai para pihak dalam
perjanjian akibat berakhirnya perjanjian tersebut atau tanah – sebagai objek perjanjian
– beralih pemegang haknya. Di sisi lain, bagaimana sebaiknya melindungi
kepentingan PLN atas fasilitas distribusi, juga akan diulas dalam tesis yang bersudut
pandang pada hukum perjanjian ini.
Kata kunci; Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Pinjam Pakai, Gardu Distribusi
031314253038 | 2432 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain