Karya Ilmiah
TESIS (2428) - Kedudukan Risalah Yang Dikeluarkan Oleh Mediator atau Konsiliator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang
berada pada lingkup peradilan umum atau biasa disebut pengadilan negeri.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 merombak total sistem penyelesaian
perburuhan yang telah ada sebelumnya. Undang-undang ini membagi perselisihan
industrial menjadi empat macam, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam
satu perusahaan.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbeda dengan
penyelesaian gugatan pada pengadilan negeri pada umumnya, dimana dalam
setiap pengajuan permohonan gugatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan
industrial para pihak harus melampirkan risalah yang dikeluarkan oleh mendiator
atau konsiliator. Untuk mendapatkan risalah yang dikeluarkan mediator atau
konsiliator para pihak harus melalui yang namanya bipartit.
Akibat hukum bagi tidak dipenuhinya syarat melampirkan risalah
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dikeluarkan oleh mediator
atau konsiliator tersebut menurut ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang
Nomor 2 tahun 2004, maka gugatan yang diajukan akan dikembalikan oleh hakim
kepada penggugat. Pengembalian gugatan kepada penggugat merupakan
kewajiban yang dibebankan undang-undang kepada hakim yang memeriksa dan
mengadili semua jenis perselisihan hubungan industrial.
Kata Kunci : Perselisihan Hubungan Industrial, Risalah, Mediasi dan Konsiliasi.
031314153025 | 2428 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain