Text
TESIS (2427) - Pemberlakuan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak
Norma konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) dan (2) UUD RI 1945 yang
dijabarkan melalui ketentuan Pasal 9 Undang-undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR-RI dan/atau memperoleh 25
persen dari suara sah nasional atau dapat disebut dalam Pemilu anggota DPR-RI sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau dapat disebut Presidential Threshold.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014
menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 112 Undang-undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak
dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2019. Oleh karena itu
dalam penelitian ini akan membahas bagaimana urgensitas pengaturan Presidential
Threshold dalam Pemilu serentak serta bagaimana pembatasan pengajuan calon Presiden dan
Wakil Presiden dalam Pemilu serentak tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah
normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, pendekatan komparasi dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian adalah
pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 14/PUU-XI/2013 bahwa penting diatur mengenai
pengaturan presidential threshold dalam Pemilu serentak dan model pembatasan pengajuan
calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan dengan dua model, yang pertama adalah
menggunakan perolehan hasil Pemilu tahun sebelumnya dengan syarat ambang batas tinggi.
Yang kedua dengan mekanisme pembagian tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
menjadi dua tahap untuk menyaring kontestas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi
dua calon dalam Pemilu serentak tahun 2019.
Kata Kunci: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Presidential Threshold, Pemilihan Umum
Serentak
031314153026 | 2427 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain