Karya Ilmiah
TESIS (2416) - Kewenangan Penetapan Kerugian Negara Dan Perhitungan Kerugian Negara
Kewenangan Penetapan Kerugian Negara
Dan Perhitungan Kerugian Negara, dibimbing oleh Rr. Herini Siti Aisyah.
Pemulihan keuangan negara akibat kerugian negara merupakan hal yang
harus diutamakan demi mengembalikan keadaan ekonomi negara untuk
menunjang kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pemulihan keuangan negara
diatur dalam paket undang-undang keuangan negara mengenai tuntutan ganti rugi
dan tuntutan perbendaharaan dimana penetapan nilai kerugian dilakukan
berdasarkan subyek/pelaku penyebab kerugian. Selain itu, penetapan nilai
kerugian juga dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana sehingga dapat
menyebabkan terjadinya perbedaan nilai kerugian.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian
hukum, yakni sebuah proses untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di
indonesia yang berkaitan khususnya mengenai penetapan nilai kerugian negara.
Hasil penelitian dari analisa Statute Approach dan Conseptual Approach
menunjukkan bahwa berdasarkan prosedur hukum administrasi dalam paket
Undang-undang keuangan negara, penetapan nilai kerugian negara dilakukan
berdasarkan subyek/pelaku penyebab kerugian negara. Sedangkan dalam proses
peradilan pidana, kewenangan penetapan nilai kerugian yang dimiliki oleh
pengadilan adalah berdasarkan kekuasaan kehakiman. Namun, dalam Undang-
undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 64 ayat
(2) disebutkan bahwa “Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti
rugi”, dimana hal tersebut sejalan dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 yang menyatakan “pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3”.
Dengan demikian terhadap kerugian daerah yang ditimbulkan sebagai
akibat perbuatan pidana dan sudah mempunyai keputusan yang bersifat final,
tidak serta merta menghapuskan tuntutan ganti rugi. Proses penuntutan ganti rugi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan penerapan
hukum pidana terhadap nilai kerugian negara sebaiknya diterapkan sebagai upaya
terakhir (Ultimum Remidium) agar upaya restoratif terhadap pemulihan keuangan
negara dapat dilakukan secara maksimal. Sedangkan untuk tindakan penyebab
kerugian sebaiknya hukum pidana diterapkan sebagai upaya utama (Premium
Remidium) agar memberikan efek jera.
Kata Kunci: Kerugian Negara, Kewenangan Penetapan Kerugian Negara,
Kepastian Hukum
03132415304 | 2416 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain