Karya Ilmiah
TESIS (2414) - Addendum Akad Pembiayaan Al-Musyakarah Dalam Rangka Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah
Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dan Nasabah
yang bersepakat untuk bergabung dalam suatu kemitraan dalam jangka waktu
tertentu, keduanya menempatkan modal untuk membiayaan suatu proyek dan
bersepakat untuk membagi keuntungan dan risiko secara proporsional yang
disepakati di awal. Bank syariah dalam melangsungkan kegiatan usahanya tidak
akan terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Dalam upaya penyelamatan
pembiayaan bermasalah, Bank syariah akan melakukan restruturisasi syarat dan
ketentuan dalam akad pembiayan musyarakah, untuk itu diperlukan suatu cara
yang disebut dengan Addendum. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Bank
syariah dalam membuat Addendum akad pembiayaan Musyarakah, Bank syariah
dalam melakukan Addendum akad pembiayaan musyarakah akan
mempertimbangkan golongan kualitas aktiva produktif dari nasabah, adanya
itikad baik dari nasabah, memilih sasaran strategi penyelamatan yang tepat dan
restrukturisasi pembiayaan. Akibat hukum dari dilakukannya Addendum terhadap
akad pembiayaan Musyarakah adalah tetap berlakunya akad pembiayaan
musyarakah awal. Hal ini dikarenakan keberadaan Addendum sebagai tambahan,
sehingga ketentuan dasar dalam akad pembiayaan musyarakan awal tetap
diberlakukan. Kedudukan jaminan setelah dilakukan Addendum adalah jaminan
tersebut tetap berlaku, karena benda jaminan oleh bank syarah telah dibebankan
dalam suatu lembaga jaminan yang memiliki sifat selalu mengikuti benda yang
dijamin dalam tangan siapapun benda itu berada (droit de suite).
Kata kunci: Addendum, Al-Musyarakah, Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah,
Bank Syariah
031314253074 | 2414 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain