Karya Ilmiah
TESIS (2411) - Keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Zakaria Anshori (031314153004). Keberlakuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU), dibimbing oleh Sukardi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kriteria hukum
pembentukan Perpu dan menjelaskan dasar keberlakuan Perpu untuk menjamin
terwujudnya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pengumpulan bahan melalui metode studi literatur, dengan
bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis
berdasarkan pendekatan yang digunakan untuk mendapatkan rumusan ilmiah untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Dasar pertimbangan pembentukan
Perpu adalah “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang kemudianharus dibalut
dalam suatu bingkai kriteria/pertimbangan hukum untuk mencegah terjadi
subjektifitas pemerintah dalam penerbitan Perpu. Pertimbangan hukum pembentukan
Perpu didasarkan padapertimbangan untuk penangguhan keberlakuan suatu undang- undang sebab suatu alasan mendesak tertentuseperti bencana alam, kerusuhan,
gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya, kepastian hukum, stabilitas
ekonomi/sistem keuangan, penyelamatan institusi/lembaga kenegaraan, penegakan
prinsip demokrasi, dan mengisi kekosongan hukum. Olehkarenaitu, kriteria hukum
yang dimaksud dalam pembentukan Perpu secara garis besar adalah yang terkait
dengan jalannya roda pemerintahan. Hal-hal yang terkait dengan jalannya
pemerintahan adalah yang menjadi batasan terhadap pembentukan Perpu sehingga
subjektifitas pemerintah bisa di batasi. 2). Perpu merupakan suatu peraturan
berundang-undangan dan dapat diterbitkan berdasarkan adanya “hal ihwal
kegentingan yang memaksa”. Perpu diharapkan dapat memberikan suatu kepastian
hukum dan suatu kemanfaatan dalam hal terjadinya suatu peristiwa konkret yang
genting dan memaksa yang tidak dapat diselesaikan oleh UU (atau tidak ada
aturannya) tetapi harus diselesaikan dengan segera oleh Pemerintah. Kata Kunci: Keberlakuan, Kriteria Hukum, PERPU, Kepastian Hukum, Kemanfaatan
Hukum.
031314153004 | 2411 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain