Karya Ilmiah
TESIS (2403) - Lelang Obyek Hak Tanggungan Tanpa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Penelitian ini memfokuskan pada tanggung jawab pejabat lelang yang melelang obyek hak
tanggungan tanpa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), dengan batasan masalah akibat
hukum lelang tanpa dilengkapi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, dan tanggung jawab
pejabat lelang yang melelang obyek hak tanggungan tanpa surat keterangan pendaftaran
tanah.
Setelah dibahas maka hasil yang didapat adalah bahwa lelang diawali dengan
pengumuman lelang yang diterbitkan oleh KPKNL, jika yang dijadikan obyek lelang adalah
hak atas tanah, maka KPKNL terlebih dahulu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang
eksekusi maupun lelang non eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan
kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan
dilelang. Pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan
SKT dari Kantor Pertanahan setempat. lelang tanpa dilengkapi dengan SKT, maka lelang
tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Tanggung jawab Pejabat Lelang yang melelang obyek hak tanggungan tanpa surat keterangan
pendaftaran tanah, maka Pejabat lelang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban
berupa penggantian kerugian atas dasar karena kelalaiannya mengakibatkan pihak lain
menderita kerugian atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana
pasal 1365 B.W.
Kata kunci : Tanggung jawab, Pejabat lelang, obyek lelang,
031142182 | 2403 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain