Karya Ilmiah
TESIS (2400) - Perolehan Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pelaksanaan pengadaan tanah merupakan persoalan yang kompleks karena
terdapat berbagai tahapan dan proses yang dilalui serta adanya kepentingan pihak-
pihak yang saling bertentangan, persoalan perolehan tanah milik masyarakat untuk
keperluan pembangunan untuk kepentingan umum menjadi suatu persoalan yang
cukup rumit. Meskipun telah diadakan perubahan-perubahan untuk menyempurnakan
Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dalam rangka memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi
masyarakat, namun tetap saja ada permasalahan yuridis dalam Peraturan Perundang-
undangan tersebut yang lepas dari perhatian penyusun Peraturan Perundang-
undangan yang pada saat ini menjadi permasalahan dan berpotensi pula menimbulkan
masalah di masa akan yang datang. Masalah yang paling mendasar yang dihadapi di
bidang pertanahan adalah suatu kenyataan bahwa persedian tanah yang selalu
terbatas, sedangkan kebutuhan akan tanah selalu meningkat.
Karena pemberian ganti kerugian merupakan bagian dari kegiatan dari
pengadaan tanah. Dengan dilakukannya pemberian ganti kerugian tersebut maka
penerima ganti kerugian tersebut telah melepaskan hak atas tanahnya, dan instansi
yang memerlukan tanah yang telah memberikan ganti kerugian tersebut tidak serta
merta hak atas tanah yang telah diberikan ganti kerugian tersebut beralih kepada
instansi yang memerlukan tanah, tetapi tanah tersebut akan kembali kepada Negara.
Instansi yang memerlukan tanah harus mengajukan permohonan hak atas tanah, maka
pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemegang Hak (SKPH) atas tanah.
Setelah pemerintah mengeluarkan SKPH tersebut, maka instansi yang memerlukan
tanah tersebut melakukan pendaftaran kepada badan pertanahan, kemudian badan
pertanahan akan mengeluarkan sertipikat hak atas tanah yang sesuai dengan
permohonan instansi yang memerlukan tanah.
Penitipan ganti kerugian dalam bentuk uang yang dititipkan kepada
pengadilan di wilayah pengadaan tanah tersebut, hal tersebut merupakan bagian dari
proses pengadaan tanah. Penitipan ganti kerugian tersebut tersebut bukan
berdasarkan adanya hubungan keperdatan antara masing-masing pihak, tetapi
pemberian ganti kerugian tersebut merupakan sesuatu yang telah di tetapkan oleh
Undang-undang, yaitu sumber perikatan tersebut bukan hanya berdasarkan perjanjian
(hubungan keperdataan) tetapi juga bersadarkan yang telah ditetapkan oleh
031314253034 | 2400 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain