Karya Ilmiah
TESIS (2399) - Analisa Kebijakan Ekspor Rotan Terhadap Kinerja Industri Hulu dan Industri Hilir Di Indonesia. (Telaah Pemendang RI No. 36 Th 2009, Tentang Ketentuan Ekspor Rotan)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009,
tentang Ketentuan Ekspor rotan sedikit banyak telah mempengaruhi kinerja
ekspor furniture di pasar dunia selanjutnya akan mengiringi semakin terpuruknya
industri furniture dalam negeri, peraturan tersebut menimbulkan polemik yang
berkepanjangan antara pengusaha bahan baku rotan (industri hulu) dengan
pengusaha pegolahan rotan (industri hilir).
Secara umum peraturan tersebut, banyak mengandung kelemahan dalam
hal implementasi namun secara yuridis sudah jelas memuat aturan yang dimaksud
untuk diterapkan, tetapi masih banyak celah yang mudah untuk direkayasa
sehingga seolah-olah peraturan tersebut berjalan namun secara substantif belum
karena banyak terjadi pelanggaran dalam implementasinya, sehingga peraturan
kebijakan ini tidak efektif karena mengakibatkan tidak berkembangnya industri
mebel baru namun rentan untuk terjadinya monopoli dalam penyerapan bahan
baku rotan oleh pengusaha yang sama. Jika ditinjau dari ketentuan-ketentuan yang
ada di dalam World Trade Organization (WTO), maka ketentuan-ketentuan yang
ada dalam Peraturan tersebut sudah sesuai dan tidak meyalahi ketentuan-ketentuan
yang ada dalam WTO.
Dampak yang ditimbulkan dari penerapan Permendag RI No. 36 tahun
2009, dilihat dari sisi hulu industri rotan, dengan pembatasan ekspor rotan dapat
menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan hal
ini diperburuk oleh daya serap industri pengolahan rotan dalam negeri yang
semakin kecil dari tahun ke tahun. Sedangkan dilihat dari sisi hilir, dengan
diijinkannya ekspor bahan baku rotan menyebabkan banyak industri hilir (industri
pegolahan rotan) gulung tikar, karena pasar ekspor mereka diambil alih oleh
China sebab daya saing industri mebel rotan Indonesia masih kalah dengan China
yang notebene adalah penyerap utama bahan baku rotan dari Indonesia, sehingga
akhirnya banyak terjadi pengurangan Tenaga Kerja (PHK) yang mengakibatkan
jumlah pengangguran meningkat, karena tenaga kerja yang terserap pada industri
pengolahan rotan sangat banyak jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja
yang terserap pada industri bahan baku rotan.
Tantangan industri rotan baik dari sektor hulu dan hilir adalah
menciptakan harmonisasi hubungan dari kedua sektor tersebut didalam negeri
bukan diluar negeri guna menanggulangi dan menghindarkan benturan
kepentingan yang berkepanjangan. Aspek pemasaran dari industri hilir adalah
yang menjadi prioritas karena dengan meningkatkan demand (permintaan)
industri hilir maka permintaan terhadap industri hulu dipastikan akan naik, karena
tidak ada kompetitor/pesaing dari negara lain yang mempunyai kapasitas suplai
bahan baku rotan seperti Indonesia. Sebaiknya pemerintah meningkatkan
pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas guna mengantisipasi berbagai
pelanggaran yang dilakukan dalam implementasi Permendag RI No. 36 tahun
2009. Jika dilihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam
implementasinya dan kurang efektif serta banyak dampak negatif yang
ditimbulkan dari penerapan Permendag RI No. 36 tahun 2009, maka sebaikya
pemeritah menghentikan/mencabut peraturan tersebut.
031044018 | 2399 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain