Karya Ilmiah
TESIS (2396) - Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Informasi Publik
Sejalan dengan perkembangan zaman maka perkembangan urusan publik
semakin kompleks dan beragam. Informasi publik tersebut sangat dibutuhkan oleh
warga negara untuk mempertahankan hidup dan mengembangkan potensi hidup
setiap warga negara. Informasi ekonomi, sosial, politik, dan hukum merupakan
informasi yang sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap warga negara karena
dengan informasi tersebut warga negara dapat mengetahui mengembangkan
potensi untuk mempertahankan hidup mereka. Dalam penyelenggaraan pelayanan
publik pemberian informasi publik terkadang adanya pemasalahan bahwa badan
publik yang memiliki informasi publik tidak memberikan informasi publik atau
memberikan informasi publik tidak sesuai harapan dari pemohon informasi
sehingga berdampak ketidakpuasan pemohon informasi. Hal tersebut
menimbulkan Sengketa Informasi Publik.
Sengketa Informasi Publik diselesaikan pada tahapan melalui Komisi
Informasi dengan cara Mediasi dan Adjudikasi Nonlitigasi. Penyelesaian oleh
Komisi Informasi tersebut terkadang tidak memuaskan para pihak sehingga
terdapat keberatan atas putusan komisi informasi. Atas keberatan putusan komisi
informasi tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Hal tersebut sebagaimana amanah dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan kewenangan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa informasi.
031043113 | 2396 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain