Karya Ilmiah
TESIS (2394) - Upaya Hukum Bagi Kreditor Separatis Terhadap Tindakan Penyitaan Dalam Perkara Pidana Korupsi dan Atau PencuciaN Uang Dalam Kepailitan
Konflik kewenangan penyitaan yang terjadi antara penyidik Kepolisian,
Kejaksaan, KPK dengan Kurator terjadi karena norma dalam Pasal 39 ayat 2
KUHAP dan Pasal 31 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang
sama-sama memiliki kewewenangan secara atribusi. Mengatur kewenangan
aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan. Konflik yang terjadi tidak
hanya secara normatifnya tetapi juga secara teori dan konsep hukumnya, yaitu
penyitaan pidana berdasar pada penetapan dan penyitaan kepailitan berdasarkan
putusan. Dalam asset recovery menurut konsep pidana sekalipun, penyitaan yang
dilakukan harus berdasar pada putusan pengadilan meskipun secara in absentia,
karena fokusnya pada in rem (kebendaan).Artinya segala tindakan penegak
hukum harus berdasar pada kewenangan dan dilalui secara prosedural, bukan
berarti karena kekhususan sifatnya (serious crime) tindak pidana korupsi dan atau
pencucian uang dapat mengesampingkan prosedur hukum yang ada
(didahulukan). Dengan demikian apabila rambu tersebut dipatuhi, maka dalam
menjalankan penyitaannya tidak terjadi pelanggaran terhadap asas praduga tak
bersalah (pressumption of innocence). Karena Indonesia sebagai negara hukum,
dalam menjalankan penegakkan hukum harus berdasar pada hukum positif,
apabila terjadi penyalaghunaan kewenangan (detournement de pouvoir) dan atau
sewenang-wenang (wellekeur) khususnya upaya paksa (penyitaan) yang
menimbulkan maladministrasi. Bagi subjek hukum yang dirugikan dapat
melakukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan untuk meminta
pertanggungjawaban hukum secara kelembagaannya dan gugatan perbuatan
melanggar hukum (PMH) untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum
terhadap individunya. Dalam perkara antara kurator dari PT. Sinar Central Rejeki
(SCR) dengan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Putusan Mahkamah Agung
No No 157 K/Pdt.Sus/2012, teknis yuridis yang paling efektif penyelesaiannya
adalah kordinasi penyidik dengan kurator untuk memasukkan objek sita pidana
kedalam harta boedel pailit debitor, posisinya sebagai kreditor preferen.
Kata Kunci: Kewenangan Atribusi Penyitaan, Penetapan, Putusan,
Maladministrasi, Praperadilan, Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, Kordinasi.
031324153001 | 2394 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain