Karya Ilmiah
TESIS (2393) - Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pemasangan Papan Nama Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Kode Etik
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pelanggaran Yang Dilakukan
Oleh Notaris Dalam Pemasangan Papan Nama Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Kode
Etik.
Negara merupakan organisasi yang melayani kebutuhan masyarakat baik di bidang
hukum publik maupun hukum privat. Notaris merupakan salah satu pejabat yang ditunjuk
negara untuk melaani masyarakat di bidang hukum privat. Jabatan notaris diatur dalam
Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 jo Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Ada
karakteristik-karakteristik tertentu yang tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut namun
diatur dalam Kode Etik notaris, contohnya tentang pemasangan papan nama.
Papan nama notaris diatur dalam pasal 3 angka 9 Kode Etik Notaris dimana papan
nama itu harus formal dan sesuai dengan ketentuan tersebut. Adapun dasar perumusan pasal
tersebut adalah karena notaris adalah profesi yang mulia dan bermartabat sehingga segala
sesuatunya harus diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu dalam Kode Etik Notaris. Masih
banyak notaris yang memasang papan nama tidak sesuai dengan ketentuan tersebut namun
tidak ada sanksi terhadap notaris tersebut. Hal ini karena sanksi terhadap pelanggaran kode
etik memang tidak keras karena kode etik profesi ini semata-mata berdasarkan kesadaram
moral.
Kata kunci : Papan Nama, Kode Etik
031224253003 | 2393 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain