Karya Ilmiah
TESIS (2392) - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Akta Perdamaian (Akta Van Dading)
Perdamaian dapat dilaksanakan persidangan maupun di luar persidangan pokok
permasalahan yang akan dalam penulisan ini, mengenai kewenangan Notaris dalam membuat
akta perdamaian baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dan Tanggung Jawab
Notaris terhadap isi akta perdamaian jika salah satu pihak tidak melaksanakan perdamaian
tersebut.
Kajian ini dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normative dan empiris, dengan
pendekatan statute approach, case approach dan conseptualical approach. Hasil peneltian ini,
menyatakan bahwa Notaris memilikikewenangan dalam membuat akta perjanjian perdamaian
sebagaimanaketentuan pasal 1868 BW. Akta otentik ini di buat oleh atau di hadapan pegawai
umum yang berkuasa, dan ketentuan pasal 1 angka (1) Undang – undang Jabatan Notaris
Nomor 30 Tahun 2004, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
Akta perjanjian perdamaian yang di buat dihadapan notaries mempunyai kekuatan hokum
yangsama dengan putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap.
Tanggung Jawab Notaris apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari
perjanjian perdamaian tersebut maka notaries tidak bertanggung jawab, Notaris hanya
bertanggung jawab terhadap kepala akta dan penutup akta sedangkan isi akta merupakan
tanggung jawab para pihak yang melakukan perjanjian perdamaian tersebut.
Keyword: Tanggung Jawab Notaris, Akta, Perjanjian Perdamaian.
031142103 | 2392 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain