Karya Ilmiah
TESIS (2389) - Pemeriksaan Pajak Terhadap Notaris/PPAT Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara bagi pelaksanaan
dan peningkatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam rangka
penerapan disiplin pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuat program perpajakan
setiap tahun yang berlaku bagi seluruh wajib pajak seluruh Indonesia. Fokus
perpajakan yang akan diteliti dalam tesis ini ialah pemeriksaan pajak terhadap
wajib pajak Notaris yang merupakan salah satu langkah untuk menjabarkan misi
yang harus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun
menerimaan negara secara optimal. Tinjauan Yuridis mengenai Pemeriksaan
Pajak terhadap Wajib Pajak Notaris/ PPAT dewasa ini sangat diperlukan dimana
pelaksanaan pemungutan pajak oleh Pemerintah dan Pengawasan serta pembinaan
terhadap Wajib Pajak dilakukan oleh Petugas dari Direktorat Jenderal Pajak guna
melaksanakan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan. Terhadap
Wajib Pajak profesi Notaris dan PPAT yang termasuk dalam Pengusaha Kena
Pajak (PKP), dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakannya untuk
menguji kepatuhan mereka dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Adapun jenis penelitian yang digunakan, yaitu metode penelitian normatif
yang bersifat analisis kualitatif. Artinya bahwa penelitian ini membahas
ketentuan-ketentuan normatif yang berkaitan dengan Pemeriksaan Pajak,
membahas data-data yang diperoleh untuk dihubungkan dengan Wajib Pajak serta
menghubungkan dengan teori-teori yang ada sesuai dengan tema Tesis yaitu
Pemeriksaan Pajak Terhadap Notaris /PPAT Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Teknik pengumpulaan data yang digunakan adalah Penelitian Perundang-
undangan dan Penelitian Konseptual mempergunakan legislasi dan regulasi
antara aturan dalam suatu undang-undang dan mendasarkan pada prisip-prinsip
hukum terhadap pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum
terhadap permasalahan yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Setiap Wajib
Pajak memiliki peluang yang sama untuk diperiksa, tingkat kepatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan tujuan utama dari
pemeriksaan pajak, sehingga Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya tergolong
masih rendah, diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan, dapat memberikan
motivasi positif untuk masa-masa selanjutnya. Maka, pemeriksaan Pajak juga
sekaligus sebagai sarana pembinaan terhadap Wajib Pajak dan setiap hasil
pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis, yaitu
mengenai hal-hal yang berbeda antara surat pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak
dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh Wajib Pajak.
Kata Kunci:
031314253093 | 2389 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain