Karya Ilmiah
TESIS (2384) - Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Makanan Yang Membahayakan Kesehatan Anak
Setiap makanan yang beredar di pasar harus senantiasa aman untuk
dikonsumsi oleh anak-anak, makanan tersebut wajib memenuhi persyaratan
sanitasi dan jaminan keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia. Banyak
ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya di pasaran, seperti makanan
basah seperti mie dan tahu, jajanan anak di sekolah juga tak luput dari ancaman
bahan kimia berbahaya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ditentukan 2 (dua)
rumusan masalahnya yaitu: 1) Apa kualifikasi makanan yang membahayakan
kesehatan menurut peraturan perundang-undangan; dan 2) Bagaimana
pertanggungjawaban hukum pelaku usaha yang mengedarkan makanan yang
membahayakan kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kualifikasi
makanan yang membahayakan kesehatan bagi anak-anak, dan mengenai
pertanggungjawaban hukum pelaku usaha yang mengedarkan makanan yang
membahayakan kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Kualifikasi makanan yang membahayakan kesehatan menurut peraturan
perundang-undangan meliputi makanan yang pengolahannya tidak memenuhi
persyaratan hygiene sanitasi. Adapun perbuatan pelaku usaha yang mengedarkan
makanan yang berbahaya, misalnya bakso yang dicampuri boraks, mie yang
dicampuri formalin, dan lain sebagainya, serta perbuatan pelaku usaha yang
memproduksi dan memperdagangkan makanan yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 8 UUPK 1999 dan diancam dengan
pidana sebagaimana Pasal 62 UUPK 1999 yakni dengan ancaman pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun. Pertanggungjawaban hukum pelaku usaha yang
mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan dapat diterapkan tanggung
jawab mutlak (strict liability) dengan cara pelaku usaha memberikan ganti rugi
kepada konsumen sebagai akibat kerusakan, pencemaran, dan atau mengonsumsi
makanan yang diedarkannya.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Pelaku Usaha, dan Makanan
Berbahaya.
031214153098 | 2384 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain