Karya Ilmiah
TESIS (2382) - Prinsip Perjajian Hibah Pemerintah Daerah dan Akibat Hukumnya
Isu hukum yang diangkat dalam tesis ini adalah: (1) Karateristik perjanjian
hibah Pemerintah Daerah dan (2) Akibat hukum Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan isu hukum yang di kaji, maka penelitian ini merupakan penelitian
hukum yang bersifat normatif dengan Pendekatan perundangan-undangan (statute
approach) dan Pendekatan konsep (conseptual approach).
Hasil dari penelitian ini adalah: (1). Bahwa karakteristik atau ciri khas daripada
Perjanjian Hibah Pemerintah daerah itu ditandai dengan adanya kesepakatan yang
dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mengikat pada pemerintah daerah yang
bekerjasama. Perjanjian tersebut tidak hanya tunduk atas kesepakatan/perjanjian yang
diatur dalam hukum perdata akan tetapi juga tunduk kepada hukum publik. Untuk itu,
karakteristik Perjanjian Hibah adalah terdapat unsur hukum publik dan hukum perdata,
sehingga perjanjian tersebut berkarakteristik campuran publik dan perdata.
Selanjutnya, dalam kontrak pemerintah menempatkan pemerintah dalam dua peran.
Pertama, sebagai salah satu pihak pemerintah berkedudukan seperti subyek hukum
perdata. Kedua, disisi lain pemerintah juga menjalankan fungsi sebagai pelayanan
publik. Norma hukum publik berkaitan dengan prosedur, kewenangan, pembentukan
dan pelaksanaan kontrak. Sehingga ciri dari perjanjian Hibah pemerintah jelas terlihat,
unsur publik akan berpengaruh pada penyelesaian sengketa yang terjadi. (2).Bahwa
akibat hukum dari perjanjian adalah timbulnya hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Timbulnya kewajiban pihak pertama (pemerintah), terletak pada penetapan
penerima hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban pihak kedua
(penerima hibah), terletak pada pertanggung jawaban hasil pelaksanaan kegiatan sesuai
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penetapan penerima hibah merupakan
keputusan tata usaha Negara, akibatnya apabila terjadi sengketa dikarenakan kesalahan
ada pada penetapan tersebut maka dapat di gugat ke PTUN, dan sebaliknya apabila
kesalahan pada realisasi pihak kedua (penerima hibah) tidak sesuai dengan NPHD dan
Keputusan Kepala Daerah tentang Hibah Daerah, maka dapat dituntut pengembalian
hibah dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kesimpulan tersebut disarankan (1) Pemerintah daerah dalam
melaksanakan Perjanjian Hibah Daerah harus lebih ekstra dalam menanganinya,
terutama dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Mencantumkan sanksi apa saja yang
diberikan apabilah penerima hibah menyalahgunakan dana hibah tersebut. Walaupun
secara hukum publik telah mentukan. (2) Pemerintah harus tetap mempertahankan
standar persyaratan penerima hibah dan bantuan sosial.
Kata Kunci: Perjanjian Hibah, Pemerintah Daerah, Akibat Hukum.
031142174 | 2382 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain