Karya Ilmiah
TESIS (2376) - Restorative Justice dalam Penanganan Tindak pidana Ringan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem
peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban
dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari
penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan
pemulihan dan bukan pembalasan. Ide dasar dari adanya alternatif penyelesaian perkara
dalam perkara pidana adalah dikaitkan dengan sifat hukum pidana itu sendiri, dimana hukum
pidana itu merupakan ultimium remedium, sebaiknya ada pembatasan, artinya kalau bagian
lain dari hukum itu tidak cukup menegaskan norma-norma yang diakui oleh hukum, barulah
hukum pidana diterapkan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yang mengkaji dan
menganalisis isu hukum mengenai penerapan Restoratif Justice dalam sistem peradilan
pidana dan Konsep Restoratif Justice dalam tindak pidana ringan.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Restorative Justice sebagai alasan penyelesaian
perkara pidana ringan patut dipertimbangkan untuk menjadi alternatif penyelesaian perkara
pidana di samping proses dalam system peradilan pidana, karena banyak kelebihan-kelebihan
dan keuntungannya dibanding kelemahan kelemahannya. Penerapan Restoratif Justice
penting dilakukan pada tahapan penyidikan di Kepolisian sehingga persoalan hukum yang
dihadapi masyarakat tidak semuanya berakhir dengan putusan pengadilan.
Kata Kunci : Restoratif Justice, Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Pidana Ringan
031224153124 | 2376 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain