Karya Ilmiah
TESIS (2371) - Tangung Jawab Pengangkut Terhadap Pemilik Barang dalam Hal Terjadi Piracy di Laut Lepas
Pembajakan di laut lepas merupakan kejahatan serius yang terjadi
diperairan lepas diluar dari yurisdiksi negara manapun juga. Sebab hal ini
berangkat dari sebuah konsep dalam UNCLOS (United Nations Convention on
The Law of The Sea) jika laut lepas tidak tunduk pada kedaulatan dari negara
manapun. Situasi demikian banyak yang menyebabkan para perompak untuk
melakukan aksinya diperairan laut lepas. Salah satu aksi mereka adalah dengan
melakukan pembajakan terhadap kapal-kapal pengangkut barang yang melewati
rute-rute tersebut. Mereka melakukan penyanderaan dan meminta uang tebusan
yang terbilang sangat besar. Penyanderaan tersebut terjadi pada kapal pengangkut
barang secara keseluruhan. Dalam artian keseluruhan disini yaitu baik badan
kapal, muatan termasuk barang, penumpang, anak buah kapal maupun kapten,
juga termasuk sebagai sandera.
Penyaderaan yang dilakukan oleh para perompak banyak menimbulkan
kerugian seperti sejumlah uang yang harus dipenuhi sebagai tebusan, kerusakan
pada barang, para penumpang yang mengalami sakit bahkan bisa sampai terjadi
kematian, semua hal itu termasuk sebagai kerugian. Pengangkut dalam hal ini
khusus dalam KUHD Pasal 468 bahwa pengangkut memiliki kewajiban untuk
x
menjaga barang yang diangkut dari saat penerimaan hingga saat penyerahannya.
tetapi hal tersebut tidak serta merta menyebabkan pihak pengangkut memiliki
tanggung jawab pula terhadap kerugian barang yang terjadi akibat dari kasi
pembajakan di laut lepas.
Dalam hal kerugian terhadap barang yang disebabkan oleh pembajakan
di laut lepas, dalm Kitab Undang Undang Hukum Dagang, pula telah disebutkan
jika asuransi dapat memberikan ganti rugi sepanjang hal tersebut diperjanjikan
dan disebutkan dalam polis kesepakatan. Jadi dalam hal ini pengangkut tidak
dibebani untuk mengganti kerugian terhadap barang yang disebabkan oleh
pembajakan dilaut lepas. Selain disebutkan didalam KUHD, didalam konvensi-
konvensi internasional lainnya juga dikatakan jika pihak pengangkut tidak
bertanggu jawab untuk kerugian terhadap barang yang disebabkan oleh
pembajakan di laut lepas.
Kata kunci: pembajakan, tanggung jawab, laut lepas, pengangkut, asuransi.
031214153024 | 2371 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain