Karya Ilmiah
TESIS (2369) - Putusan Verstek Dalam Perkara Kepailitan
Kepailitan adalah salah satu perangkat hukum bagi setiap orang dalam
menyelesaikan permasalahan utang-piutang yang dimilikinya. Kepailitan bisa
menjadi jalan pintas bagi penyelesaian masalah utang piutang antara orang dengan
orang, badan hukum dengan badan hukum dan antara orang dengan badan hukum.
Kepailitan, sesuai dengan asas-asas yang dikandung dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, dimaksudkan agar penyelesaian utang-piutang dapat
dilakukan secara cepat dan tepat.
Dalam perjalanannya, sebelum kepailitan ditetapkan oleh pengadilan,
terdapat beberapa kasus yang menimbulkan kontroversi apakah ketidakhadiran
Termohon dalam sidang permohonan pernyataan pailit secara otomatis bisa
menjadi alasan untuk menjatuhkan putusan pernyataan pailit secara verstek atau
tidak. Tesis ini berusaha membahas, mengumpulkan bahan hukum yang relevan,
menganalisa hingga memunculkan satu titik jawaban atas permasalahan diseputar
putusan verstek dalam perkara kepailitan.
031141138 | 2369 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain