Karya Ilmiah
TESIS (2368) - Tanggung Jawab Pelaku Pembangunan Terhadap Kepemilikan Satuan Rumah Susun Apabila Terjadi Overmacht
Dalam hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban yaitu pelaku
pembangunan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar unsur kesalahan
berupa pembayaran ganti rugi meliputi biaya, bunga dan rugi.
Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dipenuhi apabila terdapat overmacht
absolut. Ketentuan mengenai overmacht diatur dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999, berupa bencana alam (kebakaran, gempa bumi, tanah longsor dan
sebagainya).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 belum mengatur mengenai
bentuk-bentuk wanprestasi dan kriteria overmacht, sehingga hak-hak pemilik
satuan rumah susun belum terjamin secara maksimal. Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1988 membatasi pengaturan asuransi rumah susun hanya sebatas
kebakaran. Untuk melindungi hak-hak pemilik satuan rumah susun, dapat
dilakukan secara preventif dan represif.
Upaya hukum preventif menyangkut prinsip pencegahan masalah-masalah
hukum yang akan terjadi. Misalnya dengan membuat regulasi yang dibuat oleh
pemerintah, baik berupa mekanisme perizinan, pertelaan, akta pemisahan, hingga
proses sertifikasi satuan rumah susun dan akta jual beli. Upaya hukum preventif
bertujuan untuk meningkatkan daya guna instrumen pengawasan dengan
memperhatikan syarat-syarat yang tercantum di dalam perizinan. Hal ini terlihat
dari pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
Selain upaya preventif, terdapat pula upaya represif. Upaya represif adalah
mengenai penyelesaian di muka pengadilan dan melalui alternatif penyelesaian
sengketa seperti arbitrase. Apabila terjadi upaya represif maka dibutuhkan peran
dan fungsi PPPSRS.
Anggota PPPSRS memiliki tugas untuk memelihara manajemen rumah
susun dan untuk mewakili kepentingan pemilik maupun penghuni satuan rumah
susun. Keanggotaan PPPSRS ditentukan sesuai dengan besarnya NPP.
031314253021 | 2368 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain