Karya Ilmiah
TESIS (2365) - Pembuktian Unsur Kesalahan Terhadap Pelaku Pasif Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian Uang adalah merupakan kejahatan yang serius. Pelaku tindak
pidana pencucian uang terdiri atas 2 pelaku. Pelaku tersebut adalah pelaku aktif
dan pelaku pasif. Pelaku pasif adalah orang yang menerima, menggunhakan uang
atau asset yang berasal dari pelaku aktif. Pelaku pasif dari tindak pidana
pencucian uang adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam melakukan
pelacakan asset karena dari pelaku pasif aparat penegak hukum mendapatkan
sisa asset dari kejahatan awal. Terkadang siklus dari pencucian uang adalah
dengan menggunakan cara transfer uang atau asset kepada orang lain (pelaku
pasif). Dalam kasus pencucian uang, aparat penegak hukum yang melacak asset
tidak menggunakan pendekatan berdasarkan kedekatan dengan tersangka tetapi
menggunakan pendekatan berdasarkan aliran uang, hal ini tentunya mengartikan
bahwa keberadaan pelaku pasif menjadi penting artinya. Dalam penanganan
perkara, untuk mengatakan pelaku pasif bersalah adalah merupakan hal yang
sangat sulit, mengingat meskipun pelaku pasif telah melakukan perbuatan yang
memenuhi semua unsur dalam pasal tentang pelaku actif dari tindak pidana
pencucian uang, namun hal tersebut tidak dapat memastikan pelaku pasif
bersalah. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan kesalahan yang telah
dilakukan oleh pelaku pasif baik berupa kesengajaan (dolus) dan/atau kealpaan
(culpa). Berkaitan dengan asset yang telah diterima oleh pelaku pasif, hal
tersebut telah diatur dalam undang-undang terbaru tentang pencucian uang yakni
pelaku pasif harus dapat membuktikan bahwa harta atau asset mereka tidak
memiliki hubungan atau tidak berasal dari tindak pidana.
Kata Kunxci: Pelaku Pasif, Kesalahan (dolus) dan (culpa), pembalikan
beban pembuktian.
031224153129 | 2365 Her p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain