Karya Ilmiah
TESIS (2360) - Bentuk Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Formal Oleh Swasta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
Pendidikanmerupakanusaha agar manusiadapatmengembangkanpotensidirinyamelalui proses
pembelajaranataucara lain yang dikenaldandiakuiolehmasyarakat. Semuawarga Negara
Indonesia berhakuntukmendapatkanpendidikansebagaimanatelahdiaturdalaPasal 31 Undang- UndangDasar Negara Tahun
1945.Penyelenggaraanpendidikannasionalberfungsimengembangkankemampuandanmembent
ukwataksertaperadapanbangsa yang
bermartabatdalamrangkamencerdasakankehidupanbangsa,
bertujuanuntukberkembangnyapotensipesertadidik agar menjadimanusia yang
berimandanbertakwakepadaTuhan Yang MahaEsa, beraklakmulia, berilmu, cakap,
kreatifdanmenjadiwarga Negara yang bertanggungjawab.Penyelenggaraan pendidikan
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan, suatu penyelenggaraanpendidikan dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan
yang dikelola oleh Badan Hukum.AdapunbentukBadan Hukum yang mengelola pendidikan
antara lain Yayasan, Perkumpulandan Perhimpunan. Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
031142088 | 2360 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain