Karya Ilmiah
TESIS (2357) - Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Di negara demokratis penyelenggaraan pemilihan umum merupakan hal
yang absolut karena tanpa adanya pemilihan umum akan mengarah kepada bentuk
pemerintahan yang monarki. Pemerintah yang sedang incumbent pun secara
imperatif harus mengakomodir penyelenggaraan pemilihan umum sebagai salah
satu mekanisme politik untuk mendengar suara rakyat maupun menyediakan
perangkat aturan hukum sehingga pelaksanaan pemilihan umum memiliki payung
hukum yang jelas. Sebagai manifestasi untuk menjalankan amanat konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E Undang-undang Dasar Republik Indonesia
1945 maka perlu dibentuk lembaga penyelenggara pemilihan umum yaitu Komisi
Pemilihan Umum. Dasar filosofis terbentuknya Komisi Pemilihan Umum
dilandasi adanya desakan dari publik agar ada sebuah lembaga yang khusus
menangani penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat independen yang
berbeda dengan lembaga penyelenggara pemilihan umum sebelumnya yang
dianggap tidak demokratis dan masih ada intervensi dari pemerintah. Tetapi
viii
seiring dengan berjalannya penegakan pilar demokrasi, KPU sebagai lembaga
negara yang bersifat auxilliary state organ atau supporting state organ mendapat
berbagai cobaan maupun pandang skeptis baik mengenai eksistensinya, produk
hukum yang dikeluarkan maupun wacana untuk membubarkan Komisi Pemilihan
Umum karena tidak mampu menyelenggarakan pemilihan umum secara
independen dan demokratis. Oleh karenanya dalam tesis ini membahas tentang 2
(dua) isu hukum yaitu kedudukan KPU dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
dan kekuatan mengikat Peraturan KPU bagi peserta pemilihan umum dan pihak-
pihak yang terkait lainnya.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, lembaga negara
auxilliary atau pendukung, Peraturan Komisi Pemilihan
090810550 | 2357 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain