Karya Ilmiah
TESIS (2349) - Kedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli Waris
Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan
kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun
pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan
harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya
bagi para ahli warisnya.
Pewarisan dibedakan menjadi dua, yaitu Pewarisan berdasarkan
undang-undang, juga disebut pewarisan ab-intestato dan Pewarisan
testamentair, yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen atau surat wasiat.
Dalam hal mewaris menurut undang-undang dibedakan menjadi
Mewaris Langsung “uit eigen hoofde” dan Mewaris dengan cara mengganti
atau ahli waris “bij plaatsvervulling”.
Mewaris dengan cara mengganti atau ahli waris “bij plaatsvervulling”
dimungkinkan adanya penggantian kedudukan seseorang sebagai waris oleh
orang tertentu. Penggantian kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang
mempunyai hubungan hukum sebagai keturunan sah dari waris yang
digantikan tersebut yang seharusnya mendapat warisan itu.
Penggantian waris secara umum hanya dapat terjadi dalam pewarisan
berdasarkan undang-undang (ab-intestato). Penggantian waris merupakan salah
satu cara untuk memperoleh kedudukan sebagai waris menurut Burgerlijk
Wetboek. Seseorang dikatakan mewaris dengan cara mengganti atau ahli waris
“bij plaatsvervulling” adalah seseorang yang menerima harta warisan dari
pewaris bukan karena kedudukannya sendiri, akan tetapi menggantikan
kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan. Orang lain yang
seharusnya menerima warisan telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris,
sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut terpanggil/tampil
untuk menduduki tempat yang lowong karena kematian orang yang digantikan
tersebut.
Kata Kunci: Pewarisan, Harta Warisan, Waris Burgerlijk Wetboek, Ahli Waris
Pengganti “bij plaatsvervulling”.
031214253094 | 2349 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain