Karya Ilmiah
TESIS (2341) - Pembiayaan Dengan Pola Channeling Oleh Bank Syariah
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi memiliki peranan yang penting sama
halnya dengan bank konvensional lainnya. Bank syariah memiliki peran menghubungkan
masyarakat pemilik dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana untuk peningkatan
perkonomian diantaranya melalui UMKM. Bank syariah memberikan pembiayaan kepada
masyarakat melalui lembaga keuangan lainnya yang dekat dengan masyarakat. Salah satu
pola pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/22/PBI/2012
tersebut adalah Pola Chaneling. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah Akad pembiayaan
apa sajakah yang sesuai dengan pola channeling tersebut dan tanggung gugat para pihak
dalam pembiayaan dengan pola channeling tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan
dalam tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Pembiayaan dengan pola channeling adalah perjanjian kerjasama pembiayaan yang dananya
berasal dari perbankan yang disalurkan kepada lembaga pembiayaan yang lain untuk
disalurkan kepada end user. Lembaga pembiayaan lain ini hanya sebagai penyalur. Lembaga
pembiayaan lain hanya menjadi perantara penyaluran pembiayaan dan mendapatkan margin
dari pembiayaan dengan pola channeling. Jadi pembiayaan dengan pola channeling ini dapat
dilakukan dengan akad-akad kerjasama yang dibuat oleh bank syariah dengan lembaga
keuangan lain dengan syarat dan ketentuan yang tidak melanggar unsur-unsur haram, riba,
gharar serta maishir. Untuk tanggung gugat para pihak bergantung pada akad yang dipakai.
Apabila dalam akad Mudharobah maka kerugian ditanggung oleh shohibul maal / pemilik
dana kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan, kelalaian dan/ atau kecurangan
mudharib atau pengelola dana. Untuk akad musyarakah maka tanggung gugat para pihak
apabila terjadi kerugian maka di bagi berdasarkan proporsi besaran penyertaan modal para
pihak . Sedangkan untuk Akad Wakalah bank syariah memberikan kuasa kepada seorang
wakil (Agen) bertindak hanya sebagai wakil (representatif) untuk melaksanakan suatu tugas
khusus sesuai dengan instruksi yang diberikan kepadanya yaitu menyalurkan portofolio
pembiayaan dari bank syariah kepada end user/ nasabah dari lembaga pembiayaan lain sesuai
dengan keinginan dari pemberi kuasa dan apabila melampaui dari apa yang dikuasakan maka
dianggap tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi dari penerima kuasa. Dan penerima
kuasa menerima fee atas jasanya.
Kata kunci : Bank Syariah, Pola Channeling , Tanggung Gugat
031224253042 | 2341 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain