Karya Ilmiah
TESIS (2333) - Perolehan Hak Atas Tanah Diatas Tanah Hak Pengelolaan yang Diawali oleh Izin Pemakaian Tanah
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104 – TLNRI No. 2043 pada tanggal 24
September 1960 yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
mempunyai arti yang sangat penting dalam pembangunan Hukum Tanah di Indonesia, karena
dengan diundangkannya UUPA berlakulah Hukum Tanah Nasional dan tidak berlaku lagi
Hukum Tanah Kolonial. UUPA secara tegas mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi
Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb. 1870 No. 118. Tetapi meskipun
demikian masih menyisahkan bebrbagai masalah pertanahan, salah satunya yaitu berkaitan
dengan Hak Pengelolaan dimana Dalam UUPA tidak disebutkan secara eksplisit, baik dalam
dictum, batang tubuh maupun penjelasannya. Namun demikian, dalam praktik, keberadaan
Hak Pengelolaan berikut landasan hukum telah berkembang sedemikian rupa dengan
berbagai ekses dan permasalahannya. Salah satu masalah terkait ini adalah tanah-tanah Hak
Pengelolaan yang terdapat di Kota Surabaya. yang hingga saat ini menimbulkan konflik dan
belum dapat terselesaikan. Terhadap tanah-tanah Hak Pengelolaan milik Pemkot Surabaya
yang dimanfaatkan oleh masyarakat baik untuk pemukiman, industri, dan lain-lain,
pelaksanaanya adalah dengan pemberian Izin Pemakaian Tanah. Masyarakat hanya
memperoleh izin untuk memakai tanah-tanah tersebut dengan jangka waktu yang ditentukan
dan melakukan pembayaran retribusi pemakaian. Izin Pemakaian Tanah bukan merupakan
Hak Atas Tanah sehingga tidak tunduk pada UUPA sehingga masyarakat pemegang IPT yang
sudah puluhan tahun menghendaki kepastian hukum yang lebih baik terhadap tanah-tanah
yang selama ini dimilikinya. Berdasarkan hasil analisis yang telah diteliti maka di atas tanah
Hak Pengelolaan dapat langsung diberikan hak-hak atas tanah yaitu Hak Guna Bangunan,
Hak Pakai dan Hak Milik dimana semuanya itu harus melalui suatu Perjanjian antara
pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga (pemohon/calon pemilik tanah). Demikian
juga terhadap tanah-tanah Hak Pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Kota Surabaya
tersebut, baik yang diawali dengan pemberian Izin Pemakaian Tanah maupun yang tidak
diawali dengan pemberian Izin Pemakaian Tanah, dapat dimungkinkan untuk diberikan hak-
hak atas tanah yaitu Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Milik dimana semuanya itu
harus melalui suatu Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan pihak ketiga
(pemohon) seuai ketentuan perundangan. Meskipun pemohon telah memanfaatkan tanah Hak
Pengelolaan dengan diawali IPT selama puluhan tahun tetapi hal yang utama dan mutlak dari
proses perolehan Hak Atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan ini adalah harus diawali
dengan suatu Perjanjian Tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dalam hal ini Pemerintah
Daerah Kota Surabaya dengan pemohon.
Oleh karena itu, sampai dengan saat ini ada beberapa tanah milik Pemerintah Daerah
Kota Surabaya yang sudah diberikan kepada masyarakat hanya saja diberikan dalam bentuk
Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan dengan pertimbangan selain Hak
Pengelolaan yang bersangkutan masih tetap berlangsung atau tidak hapus, juga pertimbangan
apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut berakhir maka tanah yang bersangkutan
kembali ke dalam penguasaan sepenuhnya dari pemegang Hak Pengelolaan yaitu Pemerintah
Daerah Kota Surabaya sehingga asset-aset milik Pemerintah Daerah tetap bisa dijaga.
031214253049 | 2333 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain