Karya Ilmiah
TESIS (2332) - Kewenangan Penyidik Badan Narkotika Nasional Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penelitian tesis ini kewenangan penyidik Badan Narkotika Nasional untuk
melakukan penyidikan Pencucian uang”, isu hukum pemberian wewenang akan
dikaji dengan menjawab dua permasalahan hukum yang terkait dengan isu hukum.
Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji tentang kewenangan pemblokiran oleh
Penyidik BNN dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
merumuskan argumentasi hukum baru berkaitan dengan Tingkat/ tataran
kewenangan penyidik BNN dalam meminta keterangan atas keadaan keuangan
tersangka dari pihak bank atau lembaga keuangan lainya dalam menangani Tindak
pidana pencucian uang. Praktik kegiatan kejahatan money laundering tidak mudah
untuk diberantas disebabkan ada beberapa faktor, yaitu: a) globalisasi kejahatan
internsaional dan organized crime; b) kemajuan teknologi informasi/ internet; c)
himbauan internasional tentang ketatnya rahasia bank; d) Perkembangan Cyber
laundering melalui kemajuan elektronik bank; e) Kemungkinan kerjasama antara
Lawyer, dan f) masih banyak negara yang enggan mengikuti gerakan anti money
laundering secara diam-diam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, BNN memiliki kewenangan untuk (1) melakukan penghentian
transaksi, (2) pemblokiran harta kekayaan, serta (3) meminta keterangan terkait
harta kekayaan serta segala hal yang berkaitan dengan seseorang yang diduga atau
telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa kasus kejahatan pencucian
uang. Terkait dengan pemblokiran, kewenangan BNN yang diatur oleh UU
Pencucian Uang berbeda dengan kewenangan BNN yang diatur oleh UU
Narkotika. Dalam UU Pencucian Uang pemblokiran diberi batas waktu maksimal
30 (tiga puluh) hari, sedangkan jangka waktu pemblokiran pada UU Narkotika
tidak berbatas. Dengan begitu diharapkan penyidik BNN dapat lebih
mengoptimalkan kinerjanya, sehingga mendapatkan hasil maksimal dalam
memberantas tindak pidana pencucian uang.
Kata Kunci: kewenangan, penyidik, Badan Narkotika Nasional, tindak
pidana, pencucian uang
031141141 | 2332 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain