Karya Ilmiah
TESIS (2328) - Kewenangan Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara yang Mewakili BUMN
Kejaksaan merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk
mewakili negara. Pada perkembangannya kewenangan yang diimiliki Kejaksaan
lebih didominasi dalam proses penuntutan tindak pidana untuk mewakili negara.
Bahwa selain kewenangan dalam penuntutan tindak pidana, kejaksaan sebenarnya
memiliki kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara perdata maupun
sengketa tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Permasalahan
kemudian muncul ketika BUMN yang modalnya merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan, didalam UU BUMN justru mengatur bahwa kekayaan BUMN
bukan merupakan keuangan negara. Dengan demikian BUMN merupakan badan
hukum perdata sehingga Kejaksaan tidak mempunyai kewenangan untuk
mewakili BUMN sebagai Jaksa Pengacara Negara. Bahwa pada dasarnya didalam
ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kekayaan BUMN termasuk
didalam keuangan negara sehingga Kejaksaan seharusnya memiliki kewenangan
untuk mewakili BUMN.
031214153088 | 2328 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain