Karya Ilmiah
TESIS (2325) - Kewajiban Magang Untuk Menjadi Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Salah satu syarat pengangkatan untuk menjadi notaris yaitu seorang calon
notaris harus menjalani magang sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (f)
Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sistem magang membekali
kandidat notaris seluk beluk praktik kantor notaris sehingga bisa merasakan
sendiri fakta hukum yang terjadi dalam kenyataan sehari-hari. Bukan berdasarkan
pengalaman orang, cerita orang semata, namun pengalaman sendiri. Sebagai
organisasi profesi I N I (Ikatan Notaris Indonesia) mempunyai peranan penting
dalam pengaturan magang calon notaris untuk mendidik menjadi notaris yang
“siap pakai” sesuai dengan amanat Undang-undang.
Kata kunci : magang, notaris, calon notaris
031214253002 | 2325 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain