Karya Ilmiah
TESIS (2324) - Pembatalan Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Oleh KPUD (Studi kasus Surat Keputusan KPUD Kab. Buton Utara No. 1 Tahun 2012 Tentang Pebatalan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010)
Perkembangan pemilihan kepala daerah secara langsung dilaksanakan di Indonesia yaitu dengan
adanya amandemen terhadap Unadang-Undang Dasar 1945 yaitu pada Pasal 18 ayat (4) yang
menyatakan bahwa gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah pemerintah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi. Hal yang sama juga terjadi pada perubahan
pengaturan secara perundang-undangan di mana sejak adanya amandemen terhadap Undang-undang
dasar 1945 maka undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah juga telah
mengalami perubahan yaitu dari undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
dimana memiliki perbedaan sifat dengan produk hukum sebelumnya tentang pemilihan kepala daerah,
pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kemudian diubah menjadi undang-undang Nomor 32
tahun 2004 dan selanjutnya di ubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif, yaitu dengan cara mengkaji
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas oleh
penulis yaitu tentang Penyelenggaraan Pemilukada langsung dan Penyelesaianya. Pendekatan masalah
dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan statute opproach dan conceptual opproach
Statute opproach.
Hasil penelitian ini menunukan bahwa KPUD sebagai Lembaga Independen diberikan
wewenang dalam hal untuk melakukan Pembatalan Terhadap calon Kepala daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Kewenangan Pembatalan hanya dibatasi pada
pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan masih dalam tahapan dan proses
pemilihan umum kepala daerah. Bagi Kepala daerah dan Wakil kepala Daerah definitif yang di
batalkan Oleh KPUD dapat mengajukan upaya hukum ke Peradilan Tata Usaha negara dan apabila
para pihak yang bersengketa tidak menerima hasil dari putusan Peradilan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan ke Makhamah Konstitusi
031141092 | 2324 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain