Karya Ilmiah
TESIS (2322) - Acara Cepat dalam KUHAP dan PERMA No, 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Benda dalam KUHP
Perma No. 2 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
pada tanggal 27 Pebruari 2012 mengatur tentang beberapa pasal dalam KUHP yang
berdasarkan KUHAP bukan merupakan tindak pidana ringan, diklasifikasikan
menjadi tindak pidana ringan dan diperiksa dengan acara cepat. Serta merubah
besaran denda dalam KUHP dari Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur di dalam Perma No. 2 Tahun
2012 memiliki beberapa Persamaan dan perbedaan Acara Cepat dalam KUHAP. Hal
ini dibahas di dalam BAB II.
Di dalam BAB III, akan di bahas bagaimana pelaksanaan Acara Cepat
menurut KUHAP dan bagaimana pelaksanaan Acara Cepat menurut Perma No. 2
Tahun 2012, dengan tujuan untuk mengetahui apakah acara pemeriksaan cepat yang
diatur dalam KUHAP diberlakukan sepenuhnya terhadap pelaksanaan Acara Cepat
menurut Perma No. 2 Tahun 2012 serta mengetahui apakah ada penyimpangan
penerapan acara Cepat dalam KUHAP di dalam pelaksanaan Perma No. 2 Tahun
2012.
Dengan adanya Perma No. 2 Tahun 2012, diharapkan keadilan
masyarakat lebih terpenuhi dan diperlukan kerjasama yang berkesinambungan antara
Penyidik, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam menerapkan Perma No. 2 Tahun
2012.
Kata Kunci : Acara Cepat, Tindak Pidana Ringan, Perma No. 2 Tahun 2012
8
ABSTRACT
Perma No. 2 of 2012 issued by Supreme Court on 27th February of 2012
regulate about any articles in KUHP (Criminal Law) based on KUHAP (Criminal
Procedural Law) and not on minor crime. The articles will classified into minor
Criminal and processed in short time. In addition Perma (Supreme Court Regulation)
No. 2 of 2012 also revises the amount of fine in KUHP (Criminal Law) from IDR
2.500,- (two thousand and five hundred rupiah) to be IDR 2.500.000,- (two million
five hundred thousand rupiah). To the crime with the loss, Perma No. 2 of 2012 also
requires the court session in short time.
The court session in a short time is regulated in Perma No. 2 of 2012 with
similarity and difference of short time session of court in KUHAP (Criminal
Procedural Law). This is discussed in chapter II.
In the chapter III, it will discuss the short time session of court according
to KUHAP (Criminal Procedural Law) and how its implementation according to
Perma No. 2 of 2012 in order to study whether the short time session of court
according to KUHAP is implemented fully to the short time session of court
according to Perma No. 2 of 2012 and to study whether there is discrepancy on the
implementation of short time session of court according to KUHP and Perma No. 2 of
2012.
Finally, it concluded that by the issuance of Perma No. 2 of 2012, the
society justice will satisfied and it need a sustainable cooperation between police,
attorney and Supreme Court in the implementation and enforcement of Perma No. 2
of 2012.
Keywords: Short Time Session Of Court, Minor Criminal, Perma No. 2 of 2012
031141154 | 2322 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain