Karya Ilmiah
TESIS (2317) - Pemisahan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sehubungan dengan penyelenggaraan negara, pemerintah telah menjadi
pembeli yang terbesar (the largest buyer) di dalam negara, dan proses itu
dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan tujuan untuk menghindari pemborosan sekaligus memelihara dan
meningkatkan kondisi perekonomian nasional, namun ironisnya didalam
pelaksanaannya masih banyak terjadi penyelewengan yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara, seperti misalnya kontrak yang tidak sesuai
dengan ketentuan, proses tender yang tidak benar, mark-up harga dengan
besaran yang tidak masuk akal, tidak maksimalnya hasil kerja penyedia,
penerimaan barang yang tidak sesuai dengan kontrak, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012,
proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melibatkan banyak
pihak yang saling terkait satu dengan yang lain, dimulai dari Pengguna
Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Unit Pengadaan
Layanan (ULP)/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP), Penyedia Barang/Jasa (pelaksana pekerjaan), dan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta khusus untuk pengadaan
jasa konstruksi terdapat Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas,
serta masih ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai pihak
yang membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut.
Meskipun demikian, didalam banyak perkara korupsi seringkali PPK
selalu dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa tersebut. Seyogyanya pihak-pihak lain yang terlibat
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus pula dimintai
pertanggungjawaban hukum sesuai dengan maksud (mens rea) dari
masing-masing pelaku dan tingkat kesalahannya, sehingga penetapan
pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, haruslah dipisahkan
tergantung dari fakta hukum yang ada (sangat kasuistis).
Kata Kunci : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perpres No. 54 Tahun
2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012; Tindak Pidana
Korupsi; PPK; Pemisahan Tanggung Jawab Pidana.
031214153113 | 2317 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain