Karya Ilmiah
TESIS (2305) - Kedudukan Hukum Waris Anak Berkewarganegaraan Ganda Terhadap Harta Kekayaan Orang Tua Berupa Hak Milik Atas Tanah
Pokok pembahasan berkaitan dengan kedudukan hukum waris anak
berkewarganegaraan ganda terhadap harta kekayaan orang tua berupa hak milik
atas tanah, dengan permasalahan tugas dan wewenang wali terhadap anak yang
berkewarganegaraan ganda dan hak mewaris anak berkewarganegaraan ganda atas
bidang tanah hak milik di Indonesia. Permasalahan dengan metode pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu
kesimpulan bahwa tugas dan wewenang wali terhadap anak yang
berkewarganegaraan ganda adalah untuk mewakili anak baik di dalam maupun di
luar sidang pengadilan. Anak yang usianya kurang dari 18 tahun masih memiliki
kewarganegaraan ganda, karena anak tersebut belum cakap bertindak dalam
hukum. Anak tersebut berada di bawah kekuasaan orang tuanya untuk pengurusan
harta warisan sebagai suatu perbuatan hukum keperdataan. Kedudukan Perwalian
didasarkan penujukkan, tiap orang yang ditunjuk sebagai wali berkewajiban untuk
menerimanya. Wali didasarkan atas penunjukkan diberlakukan atas kesepakatan
dari keluarga, keluarga harus diminta kesepakatannya mengenai perwalian, jika
keluarga tidak ada, maka tidak diperlukan kesepakatan. Hak mewaris anak
berkewarganegaraan ganda atas bidang tanah hak milik di Indonesia dari harta
kekayaan almarhum ibunya yang berada di Indonesia merujuk pada ketentuan
Pasal 21 ayat (1) UUPA, bahwa hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai
hak milik, pasal 30 ayat (1) UUPA bahwa yang dapat mempunyai hak guna usaha
ialah warganegara Indonesia; pasal 36 UUPA, bahwa yang dapat mempunyai hak
guna bangunan ialah warganegara Indonesia, karena seorang anak mempunyai
kewarganegaraan ganda yang berarti juga memiliki kewarganegaraan Indonesia,
anak tersebut masih berhak hingga anak tersebut berusia 18 tahun dan
berlangsung terus jika anak tersebut setelah usia 18 tahun memilih
kewarganegaraan Indonesia.
Kata Kunci: Anak berkewarganegaraan ganda, warisan, hak atas tanah.
031142125 | 2305 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain