Karya Ilmiah
TESIS (2299) - Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemilihan umum merupakan tujuan bagi partai politik untuk menunjukkan
eksistensinya. Syarat pendirian partai politik adalah dengan memiliki bentuk
badan hukum sehingga partai politik dapat disebut sebagai subyek hukum
korporasi. Sebagai subyek hukum korporasi maka partai politik memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam hukum sehingga jika partai politik melakukan tindak
pidana maka wajib pula bagi partai politik untuk mempertanggungjawabkan
tindakan tersebut. Partai politik memiliki struktur pengurus agar dapat
menjalankan hak dan kewajiban seperti subyek hukum orang sehingga pengurus
juga dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Partai politik membutuhkan dana sebagai sumber gerakan organisasi
sehingga melalui pengurus partai politik dapat melakukan pencarian dana.
Pemerintah memberikan dana sebagai salah satu sumber dana bagi partai politik,
tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan dana politik yang sangat besar. Pengurus
diduga banyak melakukan tindakan yang melawan hukum untuk mendapatkan
sumber dana yang besar agar partai dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Salah
satu tindakan hukum tersebut adalah tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan oleh subyek hukum orang
atau korporasi dimana partai politik melalui pengurus dapat melakukannya.
Pengurus partai politik dapat melakukan tindak pidana pencucian uang baik untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan partai. Teori pertanggungjawan pidana
korporasi menuliskan bahwa pengurus yang berbuat pengurus yang
bertanggungjawab, korporasi yang berbuat pengurus yang bertanggungjawab,
korporasi yang berbuat pengurus dan korporasi yang bertanggungjawab.
Berdasarkan pada teori tersebut, pengurus dan partai dapat sama-sama diminta
pertanggungjawaban pidana jika terjadi tindak pidana pencucian uang yang
menguntungkan partai.
Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menjatuhkan
pidana pada partai politik sebagai korporasi jika pengurus terbukti melakukan
tindak pidana pencucian uang salah satunya adalah pembubaran korporasi dalam
hal ini adalah pembubaran partai. Namun ada pertentangan peraturan dalam
Undang Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa pembubaran partai hanya
dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi bukan berdasarkan pada putusan
Mahkamah Agung. Demikian pula yang tertulis dalam Undang Undang yang
mengatur tentang mahkamah konstitusi dimana termuat didalamnya bahawa
Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pembubaran partai hanya karena
permintaan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa masih terjadi inkonsstensi
dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga peraturan
perundang-undangan tresebut tidak dapat diberlakukan sebagai mana mestinya
Kata kunci : Partai politik - pertanggungjawaban pidana - tindak pidana pencucian
uang
031214153106 | 2299 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain