Karya Ilmiah
TESIS (2298) - Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Terkait Perjanjian Fidusia
Dalam praktek perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia
terkadang debitur yang tidak mau membayar utangnya beralasan bahwa obyek jaminan
fidusia sudah berpindah tangan ke orang lain sehingga debitur merasa sudah tidak ada
kewajiban lagi untuk melunasi pembayaran utang, bahkan hal tersebut merupakan modus
tindak pidana untuk mencari keuntungan dengan cara memiliki obyek jaminan fidusia
dengan cara melawan hukum. Perbuatan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya
untuk membayar utangnya dengan alasan obyek jaminan fidusia telah dipindahtangankan
ke orang lain oleh dibitur adalah melanggar perjanjian atau wanprestasi yang termasuk
dalam ruang lingkup hukum perdata namun dalam hal terjadi Pengalihan kendaraan
dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing, maka Kreditur (penerima
fidusia/ pemegang fidusia) dapat mempidanakan Debitur (pemberi Fidusia) berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terkait adanya permasalahan yang timbul akibat debitur dalam perjanjian fidusia
(pemberi fidusia) yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
memindahtangankan obyek jaminan fidusia dapat menimbulkan permasalahan hukum
perdata atau pidana. Terkait permasalahan hukum Pidana meskipun sudah diatur khusus
dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun dalam
prakteknya terkadang para pelaku tindak pidana fidusia masih dikenakan ketentuan dalam
KUHP, sehingga hal ini tidak sesuai dengan asas lex spesialis derogat legi generalis.
031224153099 | 2298 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain