Karya Ilmiah
TESIS (2297) - Mediasi Penal (Penal Mediation) Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Proses Pengadilan
Isu hukum yang diteliti dalam penulisan tesis ini adalah: (1) Konsep
Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan (2) Penerapan Mediasi
Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan di Indonesia.
Penelitian yang dugunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
konsep (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statuta
approach), pendekatan perbandingan (comprative approach), pendekatan analitis
(analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Mediasi penal (penal mediation)
sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pidana patut dipertimbangkan untuk
menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana di samping proses dalam system
peradilan pidana. Adapun kebijakan pelaksanaan (applicative policy) mediasi
penal meliputi mediasi penal di luar proses peradilan pidana (Penal mediation out
of Criminal Justice Process) dan mediasi penal di dalam proses peradilan pidana
(Penal Mediation Within Criminal Justice System) yang meliputi mediasi pada
tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan dan saat terpidana
menjalankan pidananya. Mediasi penal sering dinyatakan merupakan "the third
way" atau "the third path" dalam upaya "crime control and the criminal justice
system", dan telah digunakan di beberapa negara. Apakah dapat juga diterapkan di
Indonesia, apa keterbatasan dan keunggulannya, serta bagaimana pengaturannya,
tentunya memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Namun yang
jelas, penyelesaian damai dan mediasi di bidang hukum pidana inipun sebenarnya
sudah dikenal dalam kenyataan sehari-hari. (2) Adapun tujuan mediasi penal dapat
dirumuskan untuk menyelesaikan konflik pidana dengan mengadakan rekonsiliasi
antar pelaku tindak pidana dan korban, mengadakan pemenuhan kepentingan-
kepantingan korban berupa restitusi dan ganti kerugian dari pelaku kepada korban,
merekatkan kembali hubungan yang terganggu antara pelaku dan korban karena
adanya tindak pidana. (3) Dalam sistem peradilan pidana untuk mengupayakan
adanya mediasi penal dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide
pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan dikaitkan dengan masalah
pragmatisme. Latar belakang ide-ide ”penal reform” itu antara lain ide
perlindungan korban, ide harmonisasi, ide mengatasi kekakuan/formalitas dalam
sistem yang berlaku, ide menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana
dan sistem pemidanaan yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain
dari pidana penjara (alternative to imprisonment/alternative to custody). Latar
belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga
pemasyarakatan, mengurangi penumpukan perkara (“the problems of court case
overload”) untuk penyederhanaan proses peradilan di pengadilan.
Kata Kunci : Mediasi Penal, Penyelesaian Perkara Pidana, Di luar Proses
Pengadilan.
031224153083 | 2297 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain