Karya Ilmiah
TESIS (2294) - Pelayanan di Bidang Pertanahan Khususnya Dalam Pengadaan Hak Atas Tanah Dalam Mewujudkan Good Governance
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pelayanan Di Bidang
Pertanahn Khususnya Dalam Pengadaan Hak Atas Tanah Dalam Mewujudkan
Good Governance.
Hasil dari penelitian ini adalah: sebagai berikut: (a). Secara umum
kewenangan pelayanan di bidang pertanahan khususnya di bidang pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dalam mewujudkan good governance sudah
terwujud namun masih dalam skala yang terbatas. Serta pengadaan tanah untuk
kepentingan umum dapat dilakukan dengan memberikan ganti kerugian.
Kewenangan dalam bidang pertanahan merupakan sumber wewenang secara
atribusi dalam bidang pertanahan terlihat dalam amanah yang tercantum dalam
ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa bumi, dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kata lain
hubungan hukum antara Negara dengan bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya adalah bersifat menguasai, sedangkan tujuan menguasai
oleh Negara tersebut adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (b). urusan
bagi daerah kabupaten/kota menyangkut pelayanan di 9 (Sembilan) bidang
pertanahan. Sehubungan dengan itu maka penyerahan pelayanan pertanahan
menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 juncto PP 37 tahun 2008
merupakan Penyerahan secara desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi di
daerah khususnya di bidang pelayanan pertanahan. Sementara itu dalam Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2012 lebih mengarah kepada sentralisasi dalam artian
sebagaian besar berada pada atau diurus oleh pusat adapun daerah hanya minoritas
saja. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun
2007 telah mengubah urusan bidang pertanahan yang diberikan kepada
pemerintahan daerah provinsi serta kabupaten/kota menjadi 9 (Sembilan) bidang
hal itu merupakan akibat pergeseran konsep dari semula berkonsep wewenang
berubah menjadi pelayanan dasar dibidang pertanahan. Saran kepada pemerintah
sebagai tindak lanjut dari penelitian ini sebagai berikut: Diperlukan adanya
pengaturan yang lebih rinci, konkrit dan mengikat terhadap pengadaan tanah
untuk kepentingan umum. Sebaiknya, Penyerahan secara desentralisasi dalam
pelaksanaan di daerah di bidang pelayanan di bidang pelayanan pertanahan
tersebut seharusnya dituangkan dalam peraturan daerah. Fungsi peraturan daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah untuk menyelenggarakan
pengaturan dalam rangka penyelenggaran otonomi daerah, menyelenggarakan
pengaturan sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
031224153057 | 2294 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain