Karya Ilmiah
TESIS (2293) - Solvabilitas Perusahaan Sebagai Dasar Bagi Hakim Dalam Menolak Kepailitan Perusahaan
Prinsip solvabilitas perusahaan merupakan prinsip yang menggunakan
insolvensi test untuk mengetahui keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya,
prinsip solvabilitas perusahaan tidak diatur didalam Undang-Undang Kepailitan,
sehingga hakim dalam menangani perkara kepailitan tidak memperhatikan prinsip
solvabilitas perusahaan, hal ini mengakibatkan terjadinya kasus-kasus perusahaan
dengan keadaan keuangan yang mampu untuk membayar utang-utangnya
dipailitkan, Kepailitan adalah sebagai lembaga yang ultimum remedium dalam
menyelesaikan perkara pailit bukan merupakan lembaga sebagai alat untuk
menagih utang, karena pailit merupakan keadaan debitor yang tidak mampu
melunasi utang-utangnya karena kesulitan kondisi keuangan, bukan karena debitor
tidak mau membayar utang-utangnya.
Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah mengenai penerapan
prinsip solvabilitas perusahaan sebagai dasar bagi hakim dalam menolak
permohonan kepailitan dan penerapan prinsip solvabilitas perusahaan dalam
putusan-putusan kepailitan, maka metode pendekatan yang digunakan adalah
Statue Approach, Conceptual, Case Approach, dan Comparative Approach.
Pendekatan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan,
regulasi, dan putusan-putusan Pengadilan yang bersangkut paut dengan isu hukum
yang sedang dibahas.
Berdasarkan metode penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa prinsip
solvabilitas perusahaan merupakan prinsip yang tidak diakui keberadaannya oleh
Undang-Undang kepailitan. Akan tetapi, prinsip solvabilitas telah menjadi norma
yang hidup bagi pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan utang piutang,
sebagai norma yang hidup didalam masyarakat maka dapat menjadi pertimbangan
bagi hakim diluar hukum yang tertulis.
Penerapan prinsip solvabilitas perusahaan dalam putusan-putusan
pengadilan hampir tidak ada, hal ini terdapat didalam bab terakhir yang
membahas kasus PT. Prima Jaya Informatika melawan PT. Telekomunikasi
Indonesia, PT. Argo Salassa Sembada melawan PT. Saran Realindo Sejahtera dan
PT. Galena Surya Gemilang melawan PT. Mandiri Agung Jaya Utama. Hakim
dalam mengeluarkan putusan tidak mempertimbangan prinsip-prinsip selain yang
diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.
031214253079 | 2293 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain