Karya Ilmiah
TESIS (2286) - Tanggung Gugat Terhadap Pelanggaran Perjanjian Ikatan Dinas Polri
Pengangkatan anggota Polri diikat dengan surat perjanjian ikatan dinas
pertama anggota Polri. Selain peraturan Dinas diatas dalam surat perjanjian ikatan
dinas pertama anggota Polri disebutkan bahwa Anggota Polri secara sukarela
mengikatkan diri dalam dinas keanggotaan POLRI sebagai Brigadir Polisi selama
10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi Brigadir Polri
dengan golongan 2A. Jika dilanggar maka Anggota Polri akan dikenakan sanksi
denda. Permasalahannya sanksi denda tersebut tidak pernah bisa diterapkan oleh
Anggota Polri yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinasnya berakhir 10
tahun.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan masalah
yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa klausula-klausula yang terdapat
dalam perjanjiana ikatan Dinas Polri belum memenuhi syarat subyektif dan syarat
obyektif agar perjanjian tersebut dapat diberlakukan secara sah maka perlu
dilakukan perjanjian baru atau perjanjian tambahan di depan Notaris. Proses
penyelesaian yang dilakukan pihak Polri terhadap Peserta didik dan Anggota
yang keluar sebelum masa perjanjian ikatan dinas Polri selesai, adalah dengan
memberikan teguran / somasi (peringatan), somasi tersebut juga memuat dua
pilihan bagi angota tersebut untuk menentukan agar tetap menjalani perjanjian
ikatan dinas atau tetap memilih keluar dari Kedinasan Polri. Terhadap pilihan
keluar dari Kedinasan Polri, maka Polri dapat menetapkan anggota tersebut telah
wanpretasi dan kepada yang bersangkutan diberi sanksi membayar ganti rugi
seluruh biaya yang telah dikeluarkan termasuk denda.
Kesimpulan penelitian ini yaitu perlu adanya klausula yang mengatur
tentang denda terkait dengan perjanjian ikatan Dinas Polri.
031043054 | 2286 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain