Karya Ilmiah
TESIS (2283) - Tanggung Jawab Pelaku Pembangunan Rumah Susun Dalam Pengelolaan Rumah Susun
Dalam penelitian ini saya membahas tentang tanggung jawab pelaku
pembangunan rumah susun dalam pengelolaan rumah susun sebelum terjual dan
masa transisi, selain itu saya juga membahas tentang tanggung jawab pelaku
pembangunan rumah susun dalam pengelolaan rumah susun setelah terjual.
Sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun (PPPSRS), maka pihak pengelola harus mengelola sendiri agar rumah
susun tersebut dapat terpelihara dengan baik. Setelah pembangunan rumah susun
terselesaikan, maka pihak pengelola menyerahkan rumah susun tersebut kepada
pihak pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(PPPSRS).
Jika Rumah Susun telah terjual maka pengelola harus terus mengelola atau
mempertahankan bangunan Rumah Susun sampai dengan pelaksanaan proses
serah terima kepada pembeli. Pengembang juga harus menjadi pengelola
sementara, sebelum penghuni Rumah Susun membentuk PPPSRS (Perhimpunan
Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun). Minimal diberi kesempatan selama
3 (tiga) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan.
Kata kunci: Rumah Susun, Perhimpunan Penghuni, Badan Pengelola
031214253050 | 2283 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain