Karya Ilmiah
TESIS (2279) - Itikad Baik Dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Analisis Putusan MAhkamah Agung Nomor : :3203 K/Pdt/2012)
Penelitian berjudul “ Itikad Baik Dalam Penyelesaian Pembiayaan
Bermasalah ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2014)”
pokok permasalahan itikad baik yang mendasari terbentuknya akad pembiayaan
bermasalah.
Penlitian dengan pendkatan Perundang – Undangan ( Statute Approach ),
Pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ) serta Pendekatan kasus
( Case Approach ). Hasil penelitian sebagai berikut :
Itikad baik yang mendasari terbentuknya akad pembiayaan murabahah
apabila akad trsebut dibuat memenuhi rukun dan syarat akad, maka akad tersebut
mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana mengikatnya undang – undang, akad
tidak dapat dibatalkan selain ada kesepakatan kedua belah pihak atau tidak
bertentangan dengan undang- undang, ketertiban umum maupun kesusilaan, dan
akad tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan yang disepakati, Perihal itikad
baik tidak hanya untuk pelaksanaan perjanjian melainkan juga saat dibuatnya akad
tersebut kedua belah pihak harus didasarkan atas itikad baik. Penerapan itikad
baik dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah ketika dalam pelaksanaan
akad murabahah ternyata tidak melaksanakan itikad baik karena tidak mengakui
pembayaran debitur yang berarti menjalankan uasaha semata- semata untuk mencari
keuntungan belaka, padahal Islam mencela keuntungan yang berlebihan,
perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, diskriminasi dan
penindasan. Perlakuan yang tidak jujur, tidak patut untuk dilakukannya, maka
dapat dikatakan dalam menjalankan usaha dengan akad yang tidak jujur, tidak
beriktikad baik.
Kata Kunci : Pembiayaan murabahah, itikad baik, penyelesaian masalah
031214253008 | 2279 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain