Karya Ilmiah
TESIS (2273) - Penolakan Warisan Dalam Hukum Waris
Persoalan warisan di Indonesia sangat beragam karena dalam Negara Indonesia berlaku 3
(tiga) macam Hukum waris yaitu Hukum waris Perdata Barat, Hukum Waris Islam dan Hukum
Waris Adat, sehingga menimbulkan penyelesaian masalah kewarisan yang berbeda-beda.
Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah menganalisa dasar filosofi penolakan
warisan dalam Hukum Waris oleh karena penolakan warisan selama ini hanya dikenal dalam
Hukum Waris Perdata Barat (BW) dan menganalisis lembaga yang mengurus harta warisan yang
telah ditolak ahli warisnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan
Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Dasar filosofi dikenalnya penolakan warisan dalam Hukum Waris BW adalah
menghindarkan ahli waris dari beban yang ditinggalkan pewaris sedangkan dalam Hukum Waris
Islam tidak mengenal penolakan warisan sebab adanya asas Ijbari yaitu peralihan harta dari
seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa kehendak
dari pewaris maupun ahli warisnya, Hukum Waris Adat juga tidak mengenal penolakan warisan
sebab harta yang diwariskan tidak selalu bernilai ekonomis namun juga berupa hak maupun harta
yang diwariskan turun temurun sehingga tidak diperbolehkan menolak warisan. Lembaga yang
mengurus penolakan warisan dalam Hukum Waris Perdata Barat (BW) adalah Balai Harta
Peninggalan (BHP) sedangkan dalam Hukum Waris Islam tidak mengenal penolakan tapi
mengenal kepunahan dimana pewaris meninggal tanpa mempunyai ahli waris sehingga hartanya
akan dikelola oleh Baitul Maal atau Badan Amil Zakat. Hukum Waris Adat juga mengenal
kepunahan sehingga harta yang ditinggalkan akan dikelola oleh Masjid, Baitu Maal atau Wakaf.
Kata Kunci : 3 Macam Hukum Waris, Penolakan Warisan, Lembaga yang Mengurus
Harta Warisan yang ditolak Ahli Waris
031214253021 | 2273 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain