Karya Ilmiah
TESIS (2272) - Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah yang Diperoleh Dari Pemecahan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 K/TUN/2011)
Hak atas tanah terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak
pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria. Pemerintah melalui
PP No. 24 Tahun 1997 mengharuskan pendaftaran atas hak atas tanah dengan
tujuan agar pemegang hak atas tanah tersebut mempunyai perlindungan hukum.
Tesis ini memfokuskan pada perlindungan hukum pemegang hak atas
tanah yang diperoleh dari pemecahan, suatu analisis putusan Mahkamah Agung
Nomor 63 K/TUN/2011.
Hasil yang didapat dalam pembahasan ini adalah bahwa akibat hukum dari
hak atas tanah yang kepemilikannya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan
Kota/Kabupaten, pemegang hak atas tanah secara yuridis tidak berhak lagi atas
tanah tersebut. Pembatalan sertipikat hak atas tanah tersebut didasarkan pada
putusan Pengadilan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Timin
sebagai pewaris atas tanah, setelah diadakan pembatalan hak atas tanah tersebut
tidak mempengaruhi status bidang tanah sebagai tanah hak milik. Pemegang hak
atas tanah yang diperoleh dari pemecahan hak atas tanah seharusnya memperoleh
perlindungan hukum sebagaimana dimaksud oleh ketentuan pasal 48 ayat (1) PP
No. 24 Tahun 1997 dan telah terbit sertipikat hak atas tanah sebagai surat bukti
pemegang hak atas tanah yang kuat. Pembatalan oleh Mahkamah Agung,
sebenarnya kesalahan terletak pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat
akta jual beli, padahal sertipikat masih atas nama orang lain (Timin).
Kata kunci : Hak atas tanah, pendaftaran tanah, perlindungan hukum
031142169 | 2272 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain