Karya Ilmiah
TESIS (2271) - Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Emas Berbasis Syariah
Investasi dengan obyek berupa emas telah berkembang dalam bisnis ekonomi
syariah, seperti yang ditawarkan oleh PT. Gold Trader Indonesia Syariah dengan
konsep jual beli emas logam mulia berbasis syariah pertama di Indonesia. PT.
Gold Trader Indonesia Syariah melihat bahwa perdagangan emas secara
tradisional tidak menguntungkan pembeli emas. PT. GTIS bermaksud membagi
sebagian keuntungan kepada pembeli sebagai tanda penghargaan (‘atthoya) atas
dukungan dan mendorong lebih banyak masyarakat Indonesia untuk memiliki
emas logam mulia sebagai bentuk tabungan. Kelebihan Investasi di PT.GTIS
adalah masa kontrak yg pendek yaitu selama 4 bulan, ada jaminan fisik emas, ada
sertifikat LM Antam, jika harga naik untung, turun tetap untung, buy back
guarantee 100%, bagi hasil 2,5% perbulan 30% pertahun, tanpa biaya
administrasi. Sistem bagi hasil syariah didasarkan pada prinsip Syariah “Ai-Bai”
(Jual Beli) yang memungkinkan untuk memiliki emas fisik dan dihargai dengan
pembayaran diskresioner sesuai dengan prinsip syariah dari “Hibah”, sehingga
meningkatkan kapasitas dari tabungan.
Investasi emas berbasis syariah, dimana ada kaitannya dengan
peristiwa yang terjadi pada GTIS yang bermasalah, karena dana nasabah GTIS
dibawa lari oleh direktur utamanya Taufiq Michael Ong, dimana praktik jual beli
emas dengan sistem deposito menurut pihak GTIS telah mendapat legalitas dari Bank
Indonesia dan juga telah mengantongi izin perdagangan syariah dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), namun ternyata pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
tidak merasa menerbitkan izin untuk GTIS. Untuk itu dalam tesis ini akan dibahas
mengenai penyelenggaraan investasi emas syariah apakah telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, serta membahas mengenai perlindungan hukum terhadap
investor dalam investasi emas syariah. Penelitian tesis ini mengggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach).
Penyelenggaraan investasi emas berbasis syariah telah sesuai dengan prinsip- prinsip syariah dapat dijelaskan bahwa investasi syariah merupakan bagian yang
dibicarakan oleh ekonomi Islam (syariah Islam), sehingga selama investasi
syariah tersebut dilaksanakan dengan didasarkan atas Al Qur`an dan Hadis, maka
investasi syariah masih sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Investasi yang
dilarang yaitu investasi tersebut harus terhindar dari praktek sistem riba, gharar,
maysir (spekulasi). Dalam transaksi investasi yang dilakukan harus terbebas dari
riba (bunga). Setiap transaksi harus bebas dari gharar, yaitu penipuan dan ketidak-
x
jelasan. Dengah demikian transaksi bisnis harus transparan, tidak menimbulkan
kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak
sengaja. Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi
emas syariah dapat diselesaikan dengan menggugat GTIS atas dasar wanprestasi atau
ingkar janji, namun semua kembali pada prinsip dan asas syariah karena kiranya
kurang tepat jika sengketa usaha dengan prinsip syariah diselesaikan melalui jalur
hukum dengan mengajukan gugatan ganti kerugian ke peradilan umum. Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005
tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, penyelesaian
sengketa dilakukan melalui badan arbitrase syariah (Basyarnas). Dalam akad
syariah, sering kali langsung ditetapkan bahwa apabila terjadi suatu sengketa,
proses diselesaikan melalui Basyarnas. Sementara untuk melaksanakan eksekusi
atas putusan arbitrase syariah itu akan ditetapkan melalui Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 55 UU Syariah juncto UU No. 3 Tahun 2009 tentang Ekonomi
Syariah, apabila terjadi sengketa syariah, kewenangan untuk mengadili ada pada
Pengadilan Agama. Namun, dapat pula ditetapkan lain di dalam akadnya.
Mencermati kondisi demikian, dalam praktik penyelesaian sengketa, bank
memilih salah satu atau kombinasi dari ketiga tempat penyelesaian sengketa
tersebut; melalui Basyarnas yang dilanjutkan dengan Pengadilan Negeri, atau
Pengadilan Agama saja, atau Pengadilan Negeri saja.
Kata Kunci : Investasi Syariah, Sengketa Syariah, Investasi Emas Syariah.
031142223 | 2271 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain