Karya Ilmiah
TESIS (2268) - Perjanjian Peningkatan Jual Beli Sebagai Kamuflase Perjanjian Hutang Piutang
Hutang piutang seringkali terjadi di masyarakat terutama hutang piutang
antara perseorangan, seseorang meminjam uang dengan jaminan sertipikat tanah
kepada orang lainnya. Pada umumnya seorang kreditur dan debitur membuat Akta
Pengakuan Hutang dengan jaminan dan dibuatkan pula Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang apabila sewaktu-waktu debitur ingkar janji (wanprestasi) maka
akan ditempuh melalui proses lelang, akan tetapi masih banyak terjadi
penyimpangan proses hukum di mana kreditur dan debitur tadi membuat
perbuatan hukum lain, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disertai dengan
Kuasa Menjual. Dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa
Menjual tadi maka proses pelunasan hutangnya dilakukan dengan cara proses Jual
Beli, ini menyalahi aturan hukum. Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa
Menjual tidak boleh menjadi kamuflase ataupun motif sebagai pelunasan atas
perjanjian hutang piutang tersebut. Tesis ini mengkaji lebih dalam mengenai
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Kamuflase Perjanjian Hutang Piutang.
Dari penelitian inilah diambil kesimpulan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli
yang disertai Kuasa Menjual proses mekanismenya berbeda dengan proses
Perjanjian Hutang Piutang maupun dengan Akta Jual Beli. Yang masing-masing
proses mekanisme hukumnya mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Hutang Piutang, Jual Beli.
031214253080 | 2268 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain