Karya Ilmiah
TESIS (2260) - Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah Antar Daerah
Otonomi daerah adalah perwujudan daripada pemancaran kekuasaan dari
pusat kepada daerah, seringkali muncul persoalan-persoalan krusial di daerah,
tak terkecuali persoalan batas wilayah antar daerah, cara penentuan batas wilayah
haruslah memenuhi aspek yuridis dan teknis di lapangan, ketika ini tidak dapat
dipenuhi maka akan timbul perselisihan. Penyelesaian berjenjang oleh Gubernur
dan Menteri Dalam Negeri adalah bentuk penyelesaian secara politik
pemerintahan dan bersifat final, penyelesaian berjenjang oleh Gubernur dan
Menteri Dalam Negeri adalah wujud perbuatan hukum publik atas nama negara,
peran Gubernur dan Menteri Dalam Negeri menunjukkan perilaku aktif negara
sebagaimana ditegaskan dalam prinsip negara kesejahteraan modern, ternyata
bentuk penyelesaian perselisihan batas wilayah antar daerah sebagai bagian dari
penyelenggaraan fungsi pemerintahan ditemukan adanya kemandirian organ
pemerintah (vrij bevoegdheid, discretionary power atau freies Ermessen),
ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada memuat norma samar
(voge norm), norma terbuka (open norm), atau mengandung pilihan (choice).
Dalam ranah ini haruslah dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh organ
pemerintah berwenang tidak dalam kapasitas sebagai fungsi mengadili ataupun
sebagai fungsi legislasi. Penyelesaian perselisihan batas wilayah antar daerah
yang ditempuh melewati mekanisme hukum negara melalui lembaga peradilan
yang ada telah dipastikan belumlah mengakomodasi bahkan menggapai jaminan
kepastian hukum mencegah kesimpangsiuran terhadap konflik norma pada
beberapa tingkatan peraturan perundang-undangan bagi penyelesaian perselisihan
batas wilayah antar daerah, prinsip kerjasama antar daerah dapat diandalkan untuk
menerjemahkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pemerintahan daerah
dalam rangka menata dan mengelola batas wilayahnya mencapai cita-cita otonomi
daerah.
031214153083 | 2260 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain