Karya Ilmiah
TESIS (2259) - Gugatan Class Action Masyarakat Lingkar Tambang Terkait Pelaksanaan Kontrak Karya Pertambangan di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah
Kontrak Karya Pertambangan adalah merupakan suatu perjanjian yang
dibuat oleh Pemerintah dengan Perusahaan Pertambangan. Pada Tahun 1968
Pemerintah Republik Indonesia telah menanda tangani Kontrak Karya dengan PT.
International Nickel Indonesia, Tbk (INCO) di bidang pertambangan umum yang
meliputi areal kawasan yang berada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan
Sulawesi Tengah. PT. INCO telah melakukan kegiatan pertambangan khususnya
diwilayah pulau Sulawesi, akan tetapi di sekitar tambang tidak terlihat suatu
kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, baik kemanfaatan berupa infrastruktur,
maupun sarana dan prasarana penunjang yang dapat ikut dinikmati masyarakat
setempat.
Pengakuan hak-hak masyarakat Lingkar Tambang di atur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan diantaranya yaitu Undang Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agaria, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 sebagaimana telah diganti dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Akibat dari tidak adanya kemanfaatan yang diberikan kepada masyarakat
pada lingkar tambang khususnya pada Blok Bahodopi dan Blok Kolonodale
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya masyarakat mengajukan
Gugatan class action terhadap PT. INCO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan Nomor: 32/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Hal tersebut karena Masyarakat
yang hidup atau melakukan kegiatan di wilayah Lingkar Tambang memiliki hak
untuk memperloleh manfaat dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT.
INCO.
Gugatan Class Action yang diajukan oleh masyarakat lingkar tambang
pada Blok Bahodopi dan Blok Kolonodale tidak dapat diterima oleh Majelis
Hakim dikarenakan gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan
oleh para penggugat tersebut tidak memenuhi salah satu unsur pokok dalam
pengajuan gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
Kata Kunci : Kontrak Karya Pertambangan, Masyarakat Lingkar Tambang,
031224153105 | 2259 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain