Karya Ilmiah
TESIS (2258) - Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Analisis putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan
sebagai salah satu syarat penting sebagai manivestasi dari konsep negara hukum
dan demokrasi. Kualitas dari penyelenggaraan Pemilu berkontribusi besar bagi
kualitas demokrasi itu sendiri, karena penyelenggaraan Pemilu yang baik dan
berintegritas akan memberikan dampak positif bagi proses pencapaian demokrasi
dan berimplikasi pada legitimasi hasil Pemilu. Kehadiran Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sistem Pemilu di Indonesia merupakan
terobosan baru dan penting yang diharapkan mampu memberi angin segar dan
harapan baru akan terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan akuntabel.
DKPP mulai dikenal setelah lahirnya Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa DKPP adalah sebagai lembaga etik
yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus masalah pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu.
Sebagai lembaga etik, DKPP telah menetapkan suatu putusan yang
kontroversi yaitu melalui putusan DKPP NO. 74/DKPP/PKE-II/2013. Dalam
amar putusan tersebut DKPP menetapkan bahwa Teradu (anggota KPU Provinsi
Jawa Timur) terbukti melanggar kode etik dan memberikan sanksi etik berupa
pemberhentian sementara, selain itu DKPP juga menyatakan memerintahkan KPU
RI untuk meninjau ulang secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Prov.
Jawa Timur dan memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih tanggung jawab
KPU Prov. Jawa Timur untuk sementara dan melaksanakan putusan sebagaimana
mestinya. Adapun hal yang mendasar dalam putusan DKPP tersebut adalah
apakah DKPP berwenang memutus perkara pengaduan diluar dari masalah
pelanggaran kode etik dan apa yang menjadi ratio decidendi DKPP ?
Hasil kajian penulis sebagai berikut : 1. DKPP tidak memiliki kewenangan
untuk memutus perkara pengaduan diluar dari masalah pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk menilai
keabsahan suatu keputusan penyelenggara pemilu incasu keputusan KPU karena
keputusan KPU merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang berada diluar dari
masalah pokok yang dapat ditangani oleh DKPP ; 2. Ratio decidendi DKPP
dalam memutuskan perkara pengaduan sebagaimana perkara No. 74/dkpp/pke-
II/2013 lebih menitik beratkan pada pertimbangan moral dan substansi demokrasi
serta perspektif tentang keadilan restoratif.
Kata kunci : Kewenangan, Dewan Kehormatan, Pemilihan Umum, Kode Etik.
031224153103 | 2258 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain