Karya Ilmiah
TESIS (2256) - Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum
Bahwa Kepailitan Perseroan Terbatas dalam praktek ternyata tidak
dibedakan antara Perseoan Terbatas (PT) yang telah memperoleh status Badan
Hukum sebagaimana Pasal 7 ayat (4) UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dimana status badan hukum itu diperoleh sejak akta pendirian disahkan
oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kepailitan
Perseroan Terbatas (PT) yang belum berstatus Badan Hukum yang diatur dalam
Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang hanya menyebutkan tiga syarat untuk dinyatakan
pailit melalui putusan pengadilan yaitu , Terdapatnya minimal 2 (dua) kreditur
,Debitur tidak mampu membayar utang dan Utang tersebut telah jatuh tempo dan
dapat ditagih
Bahwa akibat hukum dengan adanya Kepailitan pada Perseroan Terbatas
(PT) yang belum berstatus Badan Hukum tersebut maka semua pendiri, anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas perbuatan hukum tersebut. Oleh karena itu Direksi perseroan hanya boleh
melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status
badan hukum dengan persetujuan semua pendiri, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris. Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, tidak
dapat diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana keputusan diambil
berdasarkan suara setuju mayoritas. Oleh karena itu setiap perubahan akta
7
pendirian perseroan hanya dapat dibuat apabila disetujui oleh semua pendiri dan
perubahan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris yang ditandatangani oleh
semua pendiri atau kuasa mereka yang sah. Status badan hukum Perseroan
Terbatas tersebut mempengaruhi tanggung jawab Perseroan Terbatas dalam
tindakannya terhadap kerugian yang diderita Perseroan Terbatas dalam
tindakannya terhadap kerugian yang diderita Perseroan Terbatas yang berakibat
pada pemegang saham bertanggungjawab terbatas pada saham yang dimasukkan.
Tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengumpulkan bahan-
bahan hukum melalui perundang-undangam, yurisprudensi dan literatur yang
berkaitan dengan judul tesis ini. Secara normative , penelitian ini akan didasarkan
pada Peraturan Perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yaitu untuk
mengetahui Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan
hukum yaitu proses kepailitannya. Harta Kekayaan PT, Tanggung Jawab PT
terhadap pihak lain dan akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan PT.
031214153102 | 2330 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain